Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Menurut dia, skema tersebut akan memisahkan kepemilikan bursa dari pelaku pasar, sehingga pengelolaan menjadi lebih independen, profesional, dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat memberikan keynote speech pada Investor Day 2026 di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2026). “Demutualisasi ini menjadi sangat penting untuk pasar modal kita ke depan mengenai pemisahan kepemilikan antara para pelaku bursa dengan pemilik bursa. Ini akan menjadi titik puncak bagaimana melakukan reformasi terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Misbakhun menuturkan sebagian besar bursa saham terkemuka dunia telah menerapkan demutualisasi, dan Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menilai skema itu akan mengurangi potensi konflik kepentingan karena pengelola bursa tidak lagi memiliki kepentingan langsung pada pembentukan harga pasar.
“Demutualisasi ini diharapkan akan makin membuat pasar modal kita dikelola oleh pihak-pihak yang tidak punya kepentingan kepemilikannya dengan apa yang menjadi pembentuk harga di pasar modal,”
Peran Investor Institusional
Misbakhun menilai reformasi tata kelola BEI perlu diiringi penguatan peran investor institusional domestik agar pasar modal lebih tangguh menghadapi gejolak global. Ia menyebut lembaga seperti BPI Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai institusi yang mampu menjadi penyangga likuiditas saat terjadi arus keluar dana asing.
“Di BPJS tenaga kerja itu ada hampir Rp 1.000 triliun dana kelolaan mereka. Kalau misalnya asing keluar sampai Rp 300 triliun, mereka (BPJS) masih bisa jadi penyangga,” ujar Misbakhun.
Menurutnya, perubahan Undang-Undang P2SK membuka peluang bagi sejumlah institusi untuk menjadi pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang P2SK pada 4 Juni 2026, termasuk pengaturan Pasal 9A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang memberi ruang bagi BPI Danantara, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk menjadi pemegang saham bursa.
Pengawalan Regulasi Turunan
Misbakhun menegaskan Komisi XI akan mengawal penyusunan regulasi turunan agar proses reformasi pasar modal berlangsung transparan dan berpihak pada kepentingan nasional. Semua pembenahan diarahkan untuk mentransformasi BEI menjadi bursa berstandar internasional yang mampu bersaing dengan bursa besar dunia.
“Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia,”
Pada kesempatan yang sama, Misbakhun mengapresiasi pelaksanaan Investor Day 2026 yang menurutnya menjadi forum strategis untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus memperkenalkan fundamental ekonomi Indonesia kepada pelaku pasar.

Tinggalkan Balasan