Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional Tbk menyetujui serangkaian keputusan penting untuk tahun buku 2025, termasuk penetapan penggunaan laba bersih dan perubahan susunan pengurus.
Pemegang saham mengesahkan lima agenda RUPST dan satu agenda RUPSLB yang mencakup penempatan cadangan, pencatatan laba ditahan, pengesahan laporan tahunan, penunjukan kantor akuntan publik, penetapan remunerasi, pengkinian rencana aksi pemulihan, serta perubahan direksi dan dewan komisaris.
Pada agenda kedua, rapat menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp29,97 miliar. Perseroan mencadangkan 3,34% atau Rp1 miliar dari jumlah tersebut sesuai ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga cadangan mencapai 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
Sisa laba sebesar Rp28,97 miliar akan dicatatkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan, menurut keterangan manajemen yang disampaikan Selasa (30/6/2026).
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan 2025, termasuk laporan pelaksanaan pengawasan dewan komisaris, pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan, serta laporan keuangan tahun buku 2025.
Sekaligus persetujuan diberi terkait pembebasan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Penunjukan KAP dan Remunerasi
Untuk agenda ketiga, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain bagi KAP tersebut.
Agenda keempat menetapkan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi untuk tahun buku 2026. Pemegang saham menyetujui maksimal remunerasi bagi dewan komisaris sebesar Rp25,02 miliar, berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Pengkinian Recovery Plan
Pemegang saham menyetujui pengkinian rencana aksi pemulihan (recovery plan) perseroan sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban bank umum untuk menyusun dan menyampaikan rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perubahan Susunan Pengurus
Pada RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris. Susunan yang disahkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Dato’ Sri Tahir
- Komisaris Independen: Kumhal Djamil
- Komisaris Independen: Da’i Bachtiar (*)
Direksi
- Direktur Utama: Hariyono Tjahjarijadi
- Wakil Direktur Utama: Chialmi Dialdestoro Rosalim (*)
- Direktur: Rudy Mulyono
- Direktur: Yohanes Suhardi
- Direktur: Peter Suwardi (*)
(*) Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan.

Tinggalkan Balasan