Pemerintah menyatakan 1,64 juta pekerja telah menerima insentif pajak berupa tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sampai Rp50 juta.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pada periode Januari–Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan, dan 1.645.469 klaim atau 95,45% di antaranya memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga mendapat perlakuan PPh Final 0%.
Aturan dan Batasan Insentif
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan pemberian insentif ini merupakan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Aturan itu menetapkan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun sampai dengan nominal Rp50 juta.
Ketentuan Untuk Saldo Di Atas Rp50 Juta
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan saldo tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Untuk pencairan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja, mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan tarif umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Tujuan Kebijakan
Deni mengatakan skema perpajakan ini bertujuan mendorong peserta agar tidak menarik dana JHT lebih awal, sehingga manfaat program JHT dapat diperoleh sebesar-besarnya oleh pekerja.
“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,”
Dia menambahkan, iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” kata Deni.

Tinggalkan Balasan