Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kebijakan itu ditempuh agar aliran dana segera berputar di masyarakat dan membantu pengeluaran harian warga rentan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan percepatan ini merupakan langkah strategis menyusul penyesuaian alokasi DBHCHT untuk 2026. Menurutnya, penyaluran lebih awal diharapkan menambah pendapatan penerima bantuan.
Nominal Bantuan Disesuaikan
Eri menyatakan nilai bantuan pada 2026 mengalami penyesuaian. “Nominal bantuan mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu,” kata Eri dalam keterangan, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan bantuan tersebut ditujukan untuk warga rentan, termasuk pekerja yang terlibat langsung dalam ekosistem industri tembakau. “Ini bagian dari pemerintah dari cukai rokok yang diberikan kepada (warga) yang rentan, atau petugas langsung yang melinting rokok atau satpamnya yang membutuhkan dan berhak menerima. Jadi yang ada di desil satu dan desil dua,” ujarnya.
Target Penerima dan Dampak Ekonomi
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, merinci program jaring pengaman sosial dari DBHCHT menyasar 3.850 penerima. “Penerimanya sebanyak 3.850 orang. Rinciannya, sebanyak 3.505 karyawan pabrik, dan dari masyarakat miskin dan rentan miskin sebanyak 345 orang sehingga totalnya 3.850,” kata Antiek.
Menurut Eri, keberadaan industri hasil tembakau (IHT) memberi efek nyata pada penyerapan tenaga kerja dan ketahanan ekonomi keluarga. Dia mencontohkan peran perempuan pekerja tembakau dalam mengubah kondisi keluarga. “Seorang ibu yang dulu katanya hanya di rumah, hari ini bisa dibuktikan seorang ibu dengan doanya, dengan kekuatannya, dan dengan darahnya, ternyata seorang ibu bisa merubah nasib keluarganya,” ujarnya.
Tekanan Regulasi dan Kekhawatiran Industri
Meskipun DBHCHT diharapkan menjadi sumber bantuan berkelanjutan, operasional industri tembakau menghadapi tekanan regulasi. Eri dan pihak terkait mencatat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan wacana kebijakan lain meningkatkan kekhawatiran bagi kelangsungan sektor.
Isu yang disorot mencakup rencana standarisasi kemasan polos (plain packaging) serta usulan pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurut keterangan, kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam segmen padat karya, khususnya sigaret kretek tangan, sementara Surabaya berperan sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional karena adanya fasilitas produksi padat karya.
Pemerintah kota berharap meski tantangan regulasi meningkat, aliran DBHCHT tetap dapat disalurkan setiap tahun untuk mendukung kelompok rentan dan pekerja di ekosistem industri tembakau.

Tinggalkan Balasan