Bupati Sangihe Minta Penegakan Terpadu untuk Hentikan Tambang Ilegal

Written by

in

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari meminta dukungan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum secara terpadu untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayahnya.

Permintaan itu disampaikan Michael dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menilai penegakan hukum yang kuat oleh pemerintah pusat, kepolisian, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menjadi langkah penting untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal.

Michael mengatakan aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung beberapa tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta korban jiwa, tetapi proses hukum terhadap pelaku dinilai belum optimal.

Di sisi lain, ia menyoroti keterbatasan peluang ekonomi di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai faktor pendorong masyarakat terjun ke aktivitas tambang ilegal.

“Kesempatan kerja di Sangihe sangat terbatas. Tidak ada industri, tidak ada pabrik, sehingga sebagian masyarakat memilih aktivitas penambangan ilegal,” ujar Michael.

Menurut dia, meski perekonomian di sekitar lokasi tambang ilegal berkembang lebih cepat dibanding wilayah lain, pertumbuhan itu tidak memberi manfaat fiskal bagi pemerintah daerah dan disertai dampak lingkungan.

“Tidak ada Pendapatan Asli Daerah yang masuk, sementara kerusakan lingkungan mulai terlihat,” kata Michael.

Penerimaan Beragam Terhadap PT TMS

Michael menyatakan penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tidak memiliki satu motif yang sama. Ada kelompok yang menolak karena khawatir dampak lingkungan, tetapi menurutnya juga terdapat pihak lain yang berkepentingan mempertahankan tambang ilegal.

“Tidak semua menolak karena lingkungan. Ada yang berpikir masyarakat lebih diuntungkan jika mengolah sendiri. Kalau ilegal, tentu ada pihak-pihak yang diuntungkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada dugaan sebagian penolakan terhadap PT TMS bertujuan mempertahankan ruang bagi beroperasinya tambang ilegal di dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Ada yang memang menolak karena khawatir lingkungan rusak. Namun, ada juga oknum yang lebih memilih menolak agar tambang ilegal yang besar tetap berjalan. Jadi ada pihak-pihak yang membackup,” tambah Michael.

Perkembangan Operasi Ilegal

Michael menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal mulai berkembang sekitar 2021 setelah izin operasi PT TMS sempat dicabut sementara. Kondisi itu mendorong sebagian masyarakat beralih ke aktivitas tambang ilegal karena keterbatasan mata pencaharian.

Dia menyebut operasi ilegal kini tidak lagi berskala tradisional. Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan diduga melibatkan investor asing sehingga menyerupai pertambangan industri.

“Yang bermain mungkin ada orang-orang besar di belakang. Tidak semua masyarakat menikmati hasilnya,” kata Michael.

Menurut catatan pemerintah daerah, dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026 terdapat dugaan keterlibatan sedikitnya empat warga negara asing melakukan aktivitas penambangan ilegal berskala industri di dalam wilayah Kontrak Karya PT TMS, dengan penggunaan lebih dari 20 unit excavator. Operasi itu dihentikan pada 18 Mei 2026 setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turun langsung ke lokasi dan kawasan itu ditetapkan prioritas penindakan.

Respons Perusahaan

Direktur Utama PT TMS Terrance Filbert menyampaikan pandangan serupa terkait gangguan yang ditimbulkan penambangan ilegal terhadap operasional perusahaan.

Terrance menyebut operasi PT TMS sempat terhenti pada 2021 akibat tekanan dari kelompok penambang ilegal. Ia menilai sebagian masyarakat mendapatkan informasi keliru mengenai manfaat ekonomi dari tambang tanpa izin.

Menurut Terrance, kegiatan ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk di pesisir akibat penggunaan alat berat dan pembuangan limbah pengolahan emas.

Sebelum terhenti, perusahaan menyatakan menjadi salah satu pemberi kerja terbesar di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan upah yang diklaim lebih tinggi dibandingkan tambang ilegal serta disertai jaminan kesehatan bagi pekerja. Perusahaan juga menyebut telah menyiapkan sejumlah program pengembangan daerah seperti beasiswa, penguatan usaha lokal, peningkatan infrastruktur kelistrikan, layanan internet, pengembangan bandara, dan dukungan pariwisata.

Polemik seputar PT TMS mencerminkan konflik yang melibatkan aspek penegakan hukum terhadap penambangan ilegal, kepastian status perizinan, serta kebutuhan masyarakat akan kesempatan ekonomi di wilayah perbatasan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *