Vice Director Listing PT Bursa Efek Indonesia, Saptono A. Junarso, menyatakan lebih dari 50 persen calon emiten ditolak dalam proses listing. Keputusan tersebut menurut Saptono diambil untuk mengedepankan kualitas fundamental perusahaan yang ingin mencatatkan saham di bursa.
Pernyataan itu disampaikan Saptono saat menjadi pembicara pada Plenary Session I Investor Day 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, pengetatan seleksi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal.
Fokus Pada Kualitas Fundamental
Saptono menjelaskan bahwa tingkat penolakan yang mencapai level tersebut mencerminkan standar penilaian yang lebih ketat oleh otoritas listing. Langkah ini ditujukan agar emiten yang tercatat memiliki laporan keuangan dan tata kelola yang memenuhi persyaratan bursa.
Dengan menyaring calon emiten lebih selektif, BEI berharap perusahaan yang masuk ke pasar modal memiliki landasan bisnis dan keuangan yang kuat sehingga memberikan perlindungan bagi investor.
Implicasi Untuk Calon Emiten
Pengetatan proses listing menuntut persiapan lebih matang dari calon emiten, termasuk perbaikan pada aspek laporan keuangan, manajemen, dan kepatuhan regulasi. Saptono menegaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan untuk mengangkat kualitas emiten yang terdaftar.
Pernyataan Saptono pada acara Investor Day 2026 memberikan gambaran bahwa bursa akan mempertahankan standar seleksi yang ketat demi keberlanjutan pasar modal.

Tinggalkan Balasan