Antam: Harga Emas Turun Lagi, Buyback Anjlok Rp25.000 per Gram

Written by

in

Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) kembali jatuh pada Selasa, 30 Juni 2026. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan penurunan harga yang terjadi pada perdagangan hari itu.

Pada Selasa, harga jual emas Antam turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.630.000 per gram. Penurunan ini melanjutkan koreksi harga dari hari sebelumnya.

Pada Senin (29/6/2026), harga emas Antam sebelumnya juga terpangkas Rp 15.000 menjadi Rp 2.645.000 per gram. Sebelumnya lagi, pada Sabtu (27/6/2026), harga sempat menguat Rp 5.000 ke level Rp 2.660.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan sebesar 5,7% dibandingkan posisi pada 1 Januari yang tercatat Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.

Penurunan Buyback

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Selasa (30/6/2026) turun lebih dalam, anjlok Rp 25.000 menjadi Rp 2.335.000 per gram.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam—belum termasuk pajak—yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa (30/6/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.365.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.630.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.200.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.775.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.925.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.795.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 64.362.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 128.645.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 257.212.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 642.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.285.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.570.600.000

Ketentuan Pajak

Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP; PPh 22 tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, setiap pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *