Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Google Chromebook untuk sekolah.
Vonis itu disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,6 miliar (sekitar US$ 45 juta). Jika gagal melunasi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara lima tahun. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Keputusan pengadilan memicu sorotan luas lembaga media dan publik internasional karena kasus ini melibatkan mantan pejabat yang juga dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia.
Nadiem yang menjabat menteri pada 2019–2024 menyatakan dirinya tidak bersalah dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan, menurut keterangan dalam persidangan.
Duduk Perkara Pembengkakan Anggaran Dan Konflik Kepentingan
Menurut dokumen tuntutan, pengadaan Chromebook dilaksanakan dalam kerangka program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menuduh Nadiem mengarahkan spesifikasi teknis perangkat sehingga menguntungkan produk tertentu setelah pertemuan dengan perwakilan perusahaan teknologi pada Februari 2020.
Jaksa menyebut terjadi pembengkakan harga. Chromebook spesifikasi rendah yang semula diperkirakan seharga Rp 3 juta per unit tercatat terwujud dengan harga sekitar Rp 6 juta per unit pada realisasi pengadaan.
Jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan, “Fakta persidangan mengungkap adanya hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang milik negara.”
Selain soal mark-up, surat dakwaan mengangkat dugaan benturan kepentingan karena hubungan investasi antara penyedia teknologi dan perusahaan yang terkait dengan Nadiem.
Pembelaan yang disampaikan di persidangan menyatakan pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan biaya lebih murah dan ekosistem yang dianggap luas di sektor pendidikan. Pihak penyedia teknologi membantah telah menjanjikan atau memberikan keuntungan apa pun kepada pejabat kementerian.
Reaksi Dan Implikasi
Kasus ini ditindaklanjuti sejak penyelidikan pada September 2025 dan menjadi perhatian media internasional yang memantau perkembangan mulai dari penetapan tersangka hingga putusan pengadilan.
Di tingkat publik, pengadaan perangkat yang menjadi inti program digitalisasi sekolah menuai kritik sejak awal karena dinilai kurang mempertimbangkan kondisi infrastruktur di wilayah terpencil, termasuk keterbatasan listrik dan koneksi internet.
Perdebatan publik terkait kebijakan tersebut, yakni pilihan perangkat berbasis cloud dan spesifikasi yang dinilai mengarah pada satu vendor, menjadi latar yang memicu penyelidikan atas dugaan penggelembungan harga dan konflik kepentingan.
Vonis pengadilan diharapkan menyelesaikan proses hukum, sementara banding dan langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa akan menentukan perkembangan selanjutnya dalam perkara yang telah menarik perhatian luas tersebut.

Tinggalkan Balasan