Menteri Lingkungan Hidup Umumkan Peluncuran SRUK 9 Juli untuk Perkuat Perdagangan Karbon

Written by

in

Kementerian Lingkungan Hidup berencana meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola dan ekosistem perdagangan karbon di dalam negeri.

Sistem registrasi itu nantinya akan terkoneksi dengan Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia sehingga proses pencatatan dan perdagangan unit karbon diharapkan menjadi lebih terintegrasi.

Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyampaikan hal tersebut saat berbicara pada acara bertajuk “Green is the New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan” di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6/2026).

“Kita tanggal 9 Juli akan meluncurkan namanya SRUK, Sistem Registrasi Unit Karbon. Nah itu nanti kemudian akan jadi koneksi dengan bursa karbon,”

Menurut Jumhur, SRUK akan berfungsi sebagai basis pencatatan seluruh unit karbon sebelum masuk ke mekanisme perdagangan di bursa. Pemerintah ingin perdagangan karbon tidak sekadar aktivitas jual-beli kredit, melainkan juga memberi manfaat nyata bagi mitigasi perubahan iklim, adaptasi, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Skema Benefit Sharing Untuk Masyarakat

Pemerintah sedang menyusun skema benefit sharing agar masyarakat yang memelihara kawasan dengan potensi karbon tinggi menerima manfaat langsung dari perdagangan karbon.

“Misalnya ada bidang hutan yang punya nilai karbon yang baik kemudian diperdagangkan, pertanyaannya sekarang siapa penerima manfaat. Kami mendorong penerima manfaat itu harus mereka yang layak, karena merekalah yang menjaga dan melindungi kawasan tersebut,”

Jumhur menegaskan keterlibatan serta penghargaan terhadap masyarakat lokal dapat meningkatkan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional. Ia menambahkan bahwa penghargaan yang lebih besar bagi masyarakat lokal berimplikasi pada harga karbon yang lebih baik.

“Semakin kita menghargai masyarakat lokal, semakin kita menghargai orang yang tinggal di situ, maka mereka menghargai harga lebih tinggi. Semakin kita cuek, semakin direndahkan harga karbon kita,”

Perbaikan Mekanisme Perdagangan Karbon

Selain menyiapkan SRUK, pemerintah terus menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon, termasuk pasar primer dan transaksi business to business (B2B). Meski perdagangan karbon di Indonesia sudah berlangsung, kapitalisasi pasarnya masih relatif kecil sehingga pengembangan terus didorong.

Peluncuran SRUK diharapkan memberi dampak pada terciptanya sistem perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan Bursa Karbon Indonesia, sekaligus memperkuat pasar karbon nasional dan mendukung target pengendalian perubahan iklim.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *