Kementerian Agama mengubah pola distribusi filantropi Islam dari bantuan jangka pendek menuju program pemberdayaan berkelanjutan. Perubahan itu terefleksi dalam pelaksanaan kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2026 yang digelar bertepatan dengan 10 Muharram 1448 H.
Pada kegiatan tersebut, total dana sebesar Rp26,8 miliar disalurkan ke 38 provinsi di seluruh Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Komposisi Penyaluran Dana
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan penyaluran dana disusun agar lebih terukur dan akuntabel. “Setiap rupiah yang terkumpul dari masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan secara jelas, sampai ke mana dan untuk apa,” ujarnya.
Waryono merinci alokasi dana: Rp11,8 miliar diberikan sebagai santunan tunai langsung untuk kebutuhan dasar penerima manfaat, sementara Rp5,4 miliar disalurkan dalam bentuk paket sembako dan perlengkapan sekolah. Sisa anggaran digunakan untuk program pemberdayaan kapasitas, modal usaha melalui Barokah Market, serta beasiswa pendidikan yang tersebar di 38 provinsi.
Fokus Ke Pemberdayaan
Waryono menegaskan bahwa santunan bersifat penting namun tidak cukup jika berhenti pada bantuan konsumtif. “Itulah mengapa sebagian dana kami arahkan untuk modal usaha dan beasiswa, bukan hanya bantuan konsumtif. Kami ingin anak-anak binaan ini punya bekal untuk berdiri di atas kaki mereka sendiri di masa depan,” kata dia.
Konsep acara disusun untuk mendukung tujuan pemberdayaan lewat lima zona festival: zona Tumbuh sebagai pusat edukasi interaktif; zona Berdaya untuk pengembangan soft skill; Barokah Market yang menjadi etalase produk hasil pemberdayaan; zona Ekspresi sebagai ruang kreativitas seni; dan zona Cahaya yang memfasilitasi pelelangan karya terbaik anak binaan.
Sinergi Lintas Entitas
Realisasi penyaluran dana melibatkan sinergi lebih dari 31 mitra, termasuk Baznas, Badan Wakaf Indonesia, perbankan syariah, serta berbagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Jaringan pelaksana mencakup 34 kantor wilayah Kemenag provinsi dan 509 kantor Kemenag kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menilai skala kolaborasi tersebut sebagai tanda menguatnya ekosistem pengelolaan dana sosial keagamaan nasional.
Waryono berharap model pelaporan dan distribusi yang transparan ini menjadi standar pada penyelenggaraan di masa mendatang. “Hal yang ingin kami bangun bukan hanya satu acara yang meriah, tapi sebuah sistem pertanggungjawaban yang bisa dipercaya publik, agar semangat berbagi di bulan Muharam ini terus tumbuh tanpa keraguan soal akuntabilitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan