Polemik Pajak Pencairan JHT: Serikat Pekerja Minta Final, Pemerintah Dikritik soal Ambang 0%

Written by

in

Pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perdebatan. Serikat pekerja menuntut pengenaan pajak final atau penghapusan pungutan, sementara pemerintah mendapat saran untuk merumuskan ulang ambang bebas pajak sebesar Rp50 juta.

Aturan pajak atas JHT tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengacu pada PPh Pasal 21 dan ketentuan lain. Dalam regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Pembayaran JHT pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya dikenakan tarif pasal 17 UU PPh sehingga tidak bersifat final dan bersifat progresif.

Penjelasan Pengamat Pajak

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyatakan persepsi negatif terhadap pajak JHT muncul karena masyarakat belum memahami ketentuan pajak yang berlaku. Menurutnya, skema perpajakan JHT di Indonesia menerapkan prinsip EET (exempt-exempt-tax), sehingga iuran yang disetorkan dan pengelolaan oleh badan jaminan sosial belum dikenai pajak sampai dana dicairkan oleh pekerja.

“Pekerja tidak dikenai pajak dua kali, melainkan hanya sekali saat pencairan atau pembayaran,” ujar Fajry. Ia menambahkan skema EET ini merupakan praktik yang banyak dipakai negara lain dan menghindarkan pengenaan pajak berlapis.

Fajry menyarankan pemerintah merumuskan ulang ambang batas JHT yang dikenai tarif 0%. Ia menjelaskan penetapan ambang Rp50 juta berkaitan dengan JHT yang diperoleh oleh pekerja dengan rentang upah setara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama masa kerja 10 tahun, serta menyebut bahwa kenaikan PTKP pernah terjadi signifikan pada periode 2013–2016.

Tuntutan Serikat Pekerja

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, mengatakan JHT dimaksudkan untuk menopang kebutuhan hidup saat memasuki masa tua. Menurutnya, pajak yang dianggap tinggi berpotensi menggerus kesejahteraan pekerja.

“Serikat pekerja sudah lama meminta kepada pemerintah untuk mencabut pajak progresif. Kalau boleh pajaknya juga dihapus, tetapi kalau tidak, terapkan pajak final saja, walaupun pencairan JHT dilakukan dua kali,” kata Timboel.

Timboel mencontohkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memperbolehkan pengambilan sebagian JHT untuk persiapan pensiun. Ia menilai ketentuan pajak progresif dalam PP 68 Tahun 2009 juncto PMK 16 Tahun 2010 menghambat tujuan pasal tersebut.

Ia juga menyarankan agar saldo JHT bagi pekerja berpenghasilan di bawah PTKP tidak dikenai pajak, dengan alasan sumber penghasilan mereka tidak memenuhi kriteria pengenaan pajak.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menambahkan polemik tetap muncul meskipun aturan pajak JHT telah berlaku sejak 2010 karena kondisi ekonomi pekerja yang semakin berat. Menurut Mirah, pemotongan dana JHT dirasakan memberatkan terutama bagi pekerja yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan hidup, kesehatan, pendidikan, atau modal usaha setelah berhenti bekerja.

Mirah meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan PPh final 5% untuk saldo di atas Rp50 juta dan mendorong penghapusan pajak atas pencairan JHT bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau korban PHK. Ia menegaskan JHT seharusnya diperlakukan sebagai jaminan sosial, bukan instrumen investasi komersial.

Selain isu perpajakan, Mirah menyebut masih ada masalah ekspektasi peserta mengenai nilai bersih yang diterima karena banyak peserta hanya melihat saldo akumulasi tanpa memahami pemotongan saat pencairan. Ia menilai hal ini memerlukan peningkatan edukasi, transparansi, dan keterbukaan informasi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan Waktu Pencairan dan Insentif

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Triono, menyampaikan pemerintah memberikan jangka waktu dua tahun untuk pembayaran JHT dengan tarif final, yakni hingga dua tahun sejak pensiun. Pencairan pada tahun ketiga akan dikenai pajak progresif.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan pemerintah telah memberikan insentif PPh final 0% kepada 1,64 juta pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan mendapatkan insentif 0%.

Deni menegaskan pemberian insentif tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010, yaitu tarif PPh final 0% untuk pencairan manfaat JHT sampai Rp50 juta. Untuk pencairan JHT saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan tarif umum PPh Orang Pribadi.

Menurut Deni, kebijakan ini dimaksudkan mendorong peserta agar tidak menarik JHT lebih awal sehingga memperoleh manfaat maksimal dari program, karena iuran JHT yang disetor setiap bulan saat aktif bekerja belum dikenai PPh.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *