Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M. Jumhur Hidayat, mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah plastik pada Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum Investor Daily Roundtable. Menurut Menteri, Perpres dimaksud dirancang untuk memperkuat tata kelola sampah plastik dari hulu hingga hilir.
Dengan peraturan baru tersebut, produsen diharapkan memegang tanggung jawab lebih besar atas pengelolaan sampah kemasan yang mereka hasilkan.
Tujuan langkah ini, kata pemerintah, adalah untuk mendorong praktik yang lebih ramah lingkungan dan mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah belum merinci isi teknis Perpres tersebut dalam pengumuman awal, namun menegaskan waktu penerbitan pada bulan Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan