Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan pelaksana kini akan dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) tanpa menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.
Ketua OJK Hasan Fawzi menyatakan POJK untuk demutualisasi tengah dirumuskan dan ditargetkan rampung sekitar tiga bulan. Pernyataan itu disampaikan Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Selasa (30/6/2026).
Perubahan Mekanisme Pelaksanaan
Hasan menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 mengalihkan mandat penyusunan aturan pelaksana langsung kepada OJK. “Per tanggal 17 Juni 2026 telah resmi diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Amanat penyusunan aturan pelaksanaannya sekarang langsung diberikan kepada OJK dalam bentuk Peraturan OJK,” ujar Hasan.
Menurutnya, mekanisme ini lebih cepat dibanding sebelumnya yang mengharuskan penerbitan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu. “Kalau pada undang-undang sebelumnya amanatnya harus melalui PP. Sekarang tidak diperlukan lagi. Jadi pekerjaan rumahnya ada di OJK dan kami sedang menyusun POJK-nya,” tambahnya.
Perubahan Struktur Kepemilikan
POJK dirancang mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari model mutual ke perusahaan berbasis saham. Dalam skema itu, kepemilikan tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat melibatkan pihak lain yang memenuhi persyaratan.
“Nanti akan diatur siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia setelah demutualisasi. Kepemilikan tidak lagi hanya berasal dari anggota bursa,” kata Hasan.
OJK juga sedang mengkaji pembatasan kepemilikan untuk mencegah dominasi satu pihak. “Prinsipnya tidak boleh ada pemegang saham mayoritas yang mendominasi, karena bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar yang harus menjaga keseimbangan kepentingan,” ujarnya.
Peran SRO dan Pengembangan Bisnis
Hasan menegaskan BEI memiliki peran ganda: entitas bisnis serta mandat sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Oleh karena itu independensi BEI sebagai pengatur pasar tetap menjadi prioritas OJK meski menjalankan fungsi komersial.
OJK juga membuka ruang bagi BEI untuk mengembangkan usaha dan menjalin kemitraan internasional. “Kami ingin membuka ruang modernisasi bursa, termasuk memungkinkan kerja sama strategis dengan bursa regional maupun global, sepanjang masih relevan dengan kegiatan kebursaannya,” jelas Hasan.
Setelah demutualisasi, BEI diperbolehkan memperoleh keuntungan dan membagikan dividen kepada pemegang saham, namun independensi sebagai SRO tetap harus dijaga. “Ke depan bursa dapat memperoleh profit dan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Tetapi independensinya sebagai SRO tetap menjadi prioritas utama yang akan kami jaga,” tegasnya.
Tahap Awal Demutualisasi
Proses demutualisasi akan berjalan bertahap. Pada fase awal, perubahan kepemilikan dilakukan melalui transaksi saham secara privat (private deal) sebelum mempertimbangkan penawaran umum perdana (IPO).
Hasan menyebutkan pemerintah memberi kesempatan pertama kepada tiga institusi negara—Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara—untuk menjadi pemegang saham sesuai ketentuan UU. “Di tahap awal kemungkinan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada. Kemudian terbuka kesempatan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara sebagaimana disebutkan dalam undang-undang,” ujarnya.
Jika kinerja setelah demutualisasi menunjukkan hasil positif dan profit stabil, OJK akan mempertimbangkan peluang IPO. “IPO bukan tahap awal. Yang dilakukan lebih dahulu adalah demutualisasi. Setelah itu baru dievaluasi. Jika perkembangan bisnisnya baik dan profitnya stabil, ke depan terbuka kemungkinan untuk melakukan IPO,” kata Hasan.
Pengawasan, Konsultasi Publik, dan Referensi Internasional
Hasan menegaskan koridor pengawasan OJK tidak berubah; semua peraturan yang dibuat BEI tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan OJK. “Koridor pengawasan OJK tidak berubah. Semua aturan yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan OJK. Jadi independensi sebagai SRO tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam penyusunan POJK, OJK akan melibatkan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik, termasuk emiten, investor, perusahaan efek, dan asosiasi pelaku pasar. “Meaningful participation dari seluruh stakeholder tetap menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan sebagaimana selama ini berjalan,” tambah Hasan.
OJK juga mempelajari praktik dari bursa lain yang sudah melakukan demutualisasi sebagai referensi. Hasan menyebut pengalaman manajemen Hong Kong Stock Exchange sebagai salah satu benchmark, selain praktik di Jepang dan Korea.
Batas Kepemilikan dan Investor Asing
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026 yang dikutip Hasan, kepemilikan saham BEI dibatasi pada perorangan dan badan hukum Indonesia. Dengan demikian investor asing tidak dapat memiliki saham BEI secara langsung, tetapi masih memungkinkan melalui badan hukum Indonesia.
Hasan menambahkan bahwa ketentuan ini akan didalami lebih lanjut untuk dirumuskan secara tepat dalam POJK. “Kalau dibaca di pasalnya, pemiliknya adalah perorangan dan badan hukum Indonesia. Jadi kalaupun ada investor asing, mekanismenya melalui badan hukum Indonesia, bukan kepemilikan langsung. Namun ketentuan ini masih kami dalami untuk kemudian dirumuskan secara tepat dalam POJK,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan