Menkeu Akan Telaah Usulan Penghapusan Pajak Untuk JHT, THR, Pesangon, dan Jaminan Pensiun

Written by

in

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wacana ini mendapat perhatian karena terkait langsung dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Usulan penghapusan pajak tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurut pengusul, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan manfaat yang diterima pekerja saat memasuki masa pensiun maupun ketika menerima hak-hak ketenagakerjaan.

Menanggapi usulan itu, Purbaya mengatakan hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Said Iqbal terkait penghapusan pajak tersebut.

Meski belum ada surat resmi, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari dan mengkaji usulan itu secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan serta regulasi perpajakan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR perlu dihapus atau tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *