Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menangis usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Suasana emosional mewarnai akhir persidangan ketika ratusan pendukung berkumpul di luar gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memberikan dukungan langsung kepada Nadiem saat ia keluar dari ruang sidang.
Berdasarkan pantauan, Nadiem mulai meneteskan air mata saat memberi keterangan kepada wartawan seusai sidang. Emosi tampak semakin jelas ketika aparat menggiringnya keluar dari gedung pengadilan.
Di luar gedung, kerumunan pendukung yang terdiri atas pengemudi ojek online, kerabat, dan simpatisan menyambut Nadiem. Ia menyempatkan diri menyalami dan memeluk sejumlah orang yang hadir memberi semangat.
“Kami support ke Mas Nadiem,”
“Mas Nadiem, semangat terus. Kita lawan kedzaliman ini,”
Respon Nadiem tercatat dalam satu ungkapan singkat dari ruang pengadilan: “Kita lawan!”
Putusan dan Sanksi
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM untuk Kemendikbudristek periode anggaran 2019–2022.
Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim menyatakan perbuatan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana pokok, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tidak disetorkan, harta bendanya akan disita dan dilelang; jika nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.









