Pada awal Juni lalu, proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memasuki tahap baru setelah pemerintah menyerahkan memorandum awal kepada Dewan Menteri OECD di Paris. Langkah itu membuka babak technical review yang menilai kesiapan sistem pembuatan kebijakan domestik.
Di balik seremoni dan euforia prestise internasional, aspek yang lebih menentukan adalah apakah mekanisme tata kelola kebijakan Indonesia sesuai standar yang diminta OECD.
OECD Bukan Sekadar Klub Bergengsi
Proses aksesi ke OECD berbeda dari pertemuan diplomatik semata. Sebagian besar verifikasi berjalan lewat technical review, yakni pemeriksaan detail terhadap proses perumusan kebijakan, program, dan regulasi domestik.
OECD beroperasi sebagai penjaga standar tata kelola berdasarkan prinsip Good Regulatory Practices (GRP). Standar itu menekankan transparansi dalam pembuatan kebijakan melalui penilaian dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment/RIA) yang ketat serta konsultasi publik yang bermakna.
Implikasi Bagi Dunia Usaha
Jika prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan, dunia usaha akan menghadapi regulasi yang lebih dapat diprediksi, konsultasi yang lebih terbuka, dan perubahan aturan yang tidak datang tiba-tiba. Itu merupakan tantangan bagi Indonesia, yang dalam praktiknya masih kerap menghasilkan regulasi terburu-buru, amandemen cepat, serta konsultasi publik dan kajian dampak yang kurang memadai.
Beberapa instrumen kebijakan industri di Indonesia kemungkinan akan diuji dari sisi transparansi proses penyusunan, proporsionalitas instrumen, dampak terhadap persaingan usaha, dan konsistensi dengan prinsip keterbukaan pasar.
Keseimbangan Antara Kebijakan Industri Dan Proses
Keanggotaan OECD tidak melarang kebijakan industri seperti hilirisasi. Yang dinilai adalah proses: apakah kebijakan disusun secara transparan, berbasis bukti, proporsional, dan akuntabel. Ambisi kebijakan bukan fokus penilaian; kualitas perancangannya yang utama.
Di titik ini, pembuat kebijakan menghadapi dilema: mempertahankan kebijakan yang kurang konsisten dengan keterbukaan pasar akan menyulitkan upaya meraih manfaat penuh dari keanggotaan OECD.
Pelajaran Dari Negara Lain
Pengalaman beberapa negara menunjukkan keanggotaan OECD tidak otomatis mengubah status ekonomi. Negara-negara yang mengejar keanggotaan tanpa reformasi struktural yang mendalam kerap menemui kendala, seperti masalah tenaga kerja informal, ekonomi gelap, dan monopoli pasar domestik.
Ketidakmampuan memenuhi komitmen standar OECD justru dapat mengekspose kebijakan problematik ke kancah internasional, yang berisiko menurunkan kredibilitas dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
Komitmen Kebijakan Lebih Penting Dari Label
Di dalam negeri, keresahan soal ketidakpastian kebijakan telah sering disuarakan oleh pelaku usaha dan akademisi. Namun penanganan pemerintah cenderung sektoral, sporadis, atau sementara, bahkan kadang menimbulkan masalah baru.
Pemerintah perlu menyadari bahwa aksesi membawa konsekuensi komitmen kebijakan luas. Meskipun komitmen OECD tidak bersifat mengikat secara hukum, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara. Tanpa perbaikan birokrasi dan konsistensi kebijakan, keanggotaan berisiko menjadi simbol kosong.
OECD Sebagai Pendorong Reformasi
Keanggotaan OECD tidak akan mengubah keadaan dalam semalam. Perubahan sejati bergantung pada kesediaan membenahi proses perancangan kebijakan publik. Jika reformasi dijalankan sungguh-sungguh dan berkelanjutan berdasarkan international best practices, keanggotaan dapat memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.
Namun bila proses hanya berhenti pada seremoni diplomatik, status keanggotaan tidak akan lebih dari medali indah yang menutupi penyakit tata kelola di dalam negeri. Oleh karena itu, aksesi OECD harus dipandang sebagai agenda reformasi struktural yang jujur dan berkelanjutan, bukan sekadar panggung pencitraan politik.
Penulis: Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional 2012–2014 & 2016–2020; Duta Besar RI untuk WTO 2014–2015.
Tulisan di atas adalah pendapat pribadi.

Tinggalkan Balasan