OJK Tepis Isu ‘Digantung’ MSCI: Indonesia Tetap Berstatus Emerging Market

Written by

in

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah klaim bahwa status pasar modal Indonesia ditangguhkan atau “digantung” oleh MSCI hingga November 2026. OJK menegaskan Indonesia tetap berstatus emerging market dan langkah-langkah reformasi harus diteruskan secara konsisten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan klarifikasi itu pada acara Investor Daily Roundtable di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurut Hasan, catatan MSCI bukan penanda penurunan otomatis status pasar, melainkan permintaan agar reformasi yang berjalan diterapkan secara konsisten dan efektif.

“Perlu saya luruskan, seolah-olah Indonesia digantung sampai November, itu tidak betul. Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif menerapkan berbagai reformasi yang sudah dilakukan,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan jika implementasi reformasi tidak konsisten atau tidak efektif, konsekuensinya bukan langsung turun dari kategori emerging market. Dalam skenario terburuk yang dijelaskan OJK, Indonesia hanya berpotensi masuk ke dalam consultation list MSCI, yang sejenis dengan mekanisme watch list milik FTSE Russell.

“Kalau dibaca secara cermat, paling jauh apabila kita tidak konsisten dan tidak efektif menjalankan reformasi, Indonesia hanya akan masuk ke consultation list. Bukan otomatis keluar dari kelompok emerging market,” tegas Hasan.

OJK memastikan akan bekerja bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan pelaku pasar untuk menjaga konsistensi pelaksanaan reformasi. Komunikasi intensif juga terus dijalankan dengan penyedia indeks global dan investor internasional agar setiap perkembangan reformasi dipahami secara utuh.

“Kami tidak menunggu sampai November. Selama periode ini kami terus berkomunikasi secara intensif dengan MSCI, FTSE Russell, dan investor global. Setiap langkah reformasi kami sampaikan secara terbuka kepada mereka,” kata Hasan.

Hasan menyebutkan beberapa pengakuan telah datang dari penyedia indeks global. FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa menempatkan di watch list, sementara MSCI tetap menetapkan Indonesia sebagai Emerging Market dalam Market Classification Review 2026.

“Karena itu, kami berharap informasi mengenai hasil penilaian MSCI dapat disampaikan secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi maupun sentimen negatif yang berlebihan di pasar,” tambah Hasan.

Reformasi Pasar Modal

Hasan menjelaskan reformasi pasar modal diluncurkan sebagai respons atas peringatan MSCI pada akhir Januari 2026 terkait penguatan transparansi, kredibilitas, dan investability pasar modal Indonesia. Sebagai tindak lanjut, OJK mengumumkan delapan agenda percepatan reformasi integritas pasar modal pada awal Februari 2026.

Empat agenda yang berfokus pada peningkatan transparansi disebut telah diselesaikan hingga akhir Maret. Langkah pertama adalah memperketat keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% yang diumumkan kepada publik setiap bulan.

“Kami sudah secara konsisten mengumumkan data kepemilikan saham tersebut sejak April dan akan terus dilakukan setiap awal bulan,” ujar Hasan.

OJK juga memperluas klasifikasi tipe investor dari sembilan kategori menjadi 39 kategori. Hasan menyatakan granularitas data ini memungkinkan investor dan penyedia indeks global mengidentifikasi karakteristik pemegang saham pada tiap emiten secara lebih akurat.

“Dengan informasi yang lebih detail, indeks provider dapat memastikan apakah saham tersebut benar-benar memenuhi kategori free float atau justru harus dikecualikan dari perhitungan indeks mereka,” jelas Hasan.

Satu kebijakan lain adalah peningkatan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) berdasarkan aturan baru. Menurut Hasan, ketentuan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan memperbesar jumlah saham yang dapat diperdagangkan publik.

Selain itu, BEI kini secara berkala mengumumkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholder concentration), sementara OJK menegaskan komitmen penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga, coordinated trading, dan penciptaan harga semu yang merugikan investor.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *